Penggunan Dana Desa Diawasi Kapolsek

By Admin

nusakini.com--Penggunaan dana desa kini resmi diawasi diantaranya oleh kepala kepolisian sektor (kapolsek). Hal tersebut menjadi salah satu poin dari Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan, Pengawasan, Penanganan Permasalahan Dana Desa. 

MoU ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) Eko Sandjojo serta Kpolri Jenderal Tito Karnavian. Penandatangan berlangsung di Pusat Data dan Analisis (Puldasis) Polri, Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta.

Secara khusus, tujuan penandatanganan MoU yaitu agar terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel. MoU berlaku selama dua tahun ke depan sejak ditandatangani ketiga pihak.

Apabila masa berlaku telah berakhir, maka MoU dapat diperpanjang. Namun dengan catatan ada koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya. “Pengawasan dana desa ini kita sepakati tunggal yang mengawasi yaitu kapolsek dengan Bhabinkamtimbas-nya (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” kata Tjahjo. 

Dalam waktu dekat, dia mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri pekan depan akan mengumpulkan bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Para kepala daerah nantinya diimbau untuk tidak mengintervensi kapolsek terkait pengawasan dana desa. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar dana desa dapat digunakan optimal untuk pembangunan di desa dan kelurahan. Dengan begitu, perekonomian di tingkat desa bergerak positif. (p/ab)